PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 19
BAB 1 — PENGENAAN TARIF ATAS PNBP YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Tarif atas PNBP yang berasal dari pengujian prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikenakan untuk setiap permohonan uji pertama, uji berkala, uji tipe, penerbitan sertifikat uji pertama, penerbitan sertifikat uji berkala dan penerbitan sertifikat uji komponen.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara prasarana Perkeretaapian kepada Direktur Jenderal.
