PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 18
BAB 1 — PENGENAAN TARIF ATAS PNBP YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Tarif atas PNBP yang berasal dari sertifikasi sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a butir 5 dan butir 6 dikenakan untuk setiap permohonan pengesahan terhadap standar pemeriksaan atau perawatan depo/balaiyasa. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemilik/pengelola depo/balaiyasa kepada Direktur Jenderal.
