PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 17
BAB 1 — PENGENAAN TARIF ATAS PNBP YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Tarif atas PNBP yang berasal dari sertifikasi sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a butir 1, butir 2, butir 3, dan butir 4 dikenakan untuk setiap permohonan penomoran, uji pertama/berkala, dan penerbitan sertifikat uji pertama/berkala sarana perkeretaapian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara sarana Perkeretaapian kepada Direktur Jenderal.
