PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 16
BAB 1 — PENGENAAN TARIF ATAS PNBP YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Tarif atas PNBP yang berasal dari sertifikasi sumber daya manusia Perkeretaapiansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf i dikenakan untuk setiap permohonan penerbitan sertifikat/smart card baru,
sertifikat/smart card perpanjangan, dan penggantian sertifikat/smart card yang rusak maupun hilang. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal.
