PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 15
BAB 1 — PELAKSANAAN PNBP
Jenis PNBP yang dilakukan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d meliputi: a. sertifikasi awak sarana perkeretaapian; b. sertifikasi pengatur perjalanan Kereta Api dan pengendali perjalanan Kereta Api; c. sertifikasi penjaga perlintasan Kereta Api; d. sertifikasi tenaga perawatan sarana Kereta Api; e. sertifikasi tenaga perawatan prasarana Kereta Api; f. sertifikasi tenaga pemeriksa sarana Kereta Api; g. sertifikasi tenaga pemeriksa prasarana Kereta Api; h. sertifikasi sumber daya manusia konsultan; dan i. sertifikasi sumber daya manusia kontraktor;
