PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 9
BAB 3 — PELANGGARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENERBANGAN
(1) Dalam hal ditemukenali adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Inspektur Penerbangan harus menyusun LHP dan dilaporkan kepada Direktur, Kepala Kantor dan Sekretaris Direktorat Jenderal. (2) Setelah menerima LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Direktorat Jenderal bersama Direktur dan/atau Kepala Kantor serta Inspektur Penerbangan melakukan evaluasi dan analisa terkait penegakan hukum. (3) Hasil evaluasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
