PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 8
BAB 3 — PELANGGARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENERBANGAN
(1) Operator atau personel penerbangan yang mengetahui atau melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d harus menyampaikan laporan
kepada Direktur Jenderal, Direktur, Kepala Kantor, atau Inspektur Penerbangan. (2) Laporan yang diterima oleh Direktur Jenderal, Direktur, Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektur Penerbangan atas perintah Direktur atau Kepala Kantor sesuai dengan Surat Perintah Tugas. (3) Laporan yang diterima oleh Inspektur Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
