PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 7
BAB 3 — PELANGGARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENERBANGAN
(1) Informasi atau laporan pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, disampaikan oleh orang perseorangan atau badan hukum kepada Direktur Jenderal, Direktur, Kepala Kantor atau inspektur penerbangan. (2) Pemeriksaan atas informasi atau laporan pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Inspektur Penerbangan atas perintah Direktur atau Kepala Kantor yang dituangkan dalam Surat Perintah Tugas.
