Pasal 6
BAB 3 — PELANGGARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENERBANGAN
(1) Temuan langsung pada saat di lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilaporkan Inspektur Penerbangan kepada Direktur atau Kepala Kantor dengan tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal. (2) Direktur atau Kepala Kantor setelah menerima laporan dari Inspektur Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengeluarkan Perintah Tugas melalui Pesan Pendek/SMS (Short Message Service) atau bentuk lain yang sejenis untuk dilakukan pemeriksaan. (3) Perintah Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Perintah Tugas dan disampaikan pada objek pemeriksaan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah Pesan Pendek/SMS (Short Message Service) atau bentuk lain yang sejenis diterima oleh Inspektur Penerbangan.
