PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 19
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggar setelah melaksanakan kewajiban atau upaya perbaikan sesuai dengan yang tercantum dalam sanksi peringatan, pembekuan atau denda administratif, harus melaporkan kepada Direktur atau Kepala Kantor dan Sekretaris Direktorat Jenderal untuk dilakukan evaluasi. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dijadikan dasar tindak lanjut pengenaan sanksi.
