PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 18
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggar yang dikenakan sanksi administratif dapat mengajukan usulan keberatan kepada Direktur Jenderal, paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya penetapan sanksi administratif. (2) Persetujuan atau penolakan terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari kerja, sejak tanggal diterimanya usulan keberatan. (3) Persetujuan atau penolakan terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan keputusan terakhir dan mengikat (final dan binding).
