PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 17
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Terhadap pengenaan Sanksi Administratif Pembekuan yang telah ditetapkan tercantum dalam Peraturan Menteri ini dan Pelanggar tidak dapat memenuhi kewajibannya maka Sanksi Administratif Pencabutan dapat diberlakukan dengan parameter pertimbangan, evaluasi dan analisa sebagaimana tercantum dalam Pasal 12. (2) Terhadap pengenaan Sanksi Administratif berupa Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan
Pelanggar belum memenuhi kewajiban membayar denda administratif maka Sanksi Administratif Pencabutan dapat diberlakukan dengan parameter pertimbangan, evaluasi dan analisa sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 huruf c, huruf d dan/atau huruf e.
