Pasal 16
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Direktur atau Kepala Kantor atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran pengenaan sanksi denda administratif yang disampaikan kepada pelanggar dan berfungsi sebagai surat tagihan utang Penerimaan Negara Bukan Pajak; (2) Apabila pelanggar tidak melaksanakan pembayaran sanksi denda adminitratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Direktur atau Kepala Kantor atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat tagihan maksimal 3 (tiga) kali surat tagihan dengan selang waktu 1 (satu) bulan; (3) Apabila tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum atau tidak dilunasi oleh Pelanggar, Menteri akan menyerahkan penagihan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dikenakan sanksi administratif tambahan berupa pembekuan atau pencabutan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
