PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 15
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap keterlambatan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) setelah 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya nota tagihan dan berlaku kelipatannya setiap 30 (tiga puluh) hari pada hari berikutnya.
