PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 14
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, ditentukan dalam satuan denda administratif (penalty unit/PU), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Satuan denda administratif (penalty unit/PU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nilainya sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal.
