PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 13
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Berdasarkan evaluasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, hasil pemeriksaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan yang terindikasi adanya tindak pidana bidang penerbangan, diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). (2) Pelanggar yang terbukti melakukan tindak pidana penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menggugurkan kewajiban pemenuhan sanksi administratif.
