PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 12
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
Parameter pertimbangan, evaluasi dan analisa terkait penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilakukan berdasarkan: a. ancaman terhadap keamanan penerbangan; b. resiko keselamatan penerbangan; c. kepatuhan terhadap pemenuhan peraturan perundang- undangan;
d. pengulangan terjadinya pelanggaran yang sama; dan/atau e. pelanggaran lebih dari satu.
