PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 11
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa : a. peringatan; b. pembekuan; c. pencabutan; dan/atau d. denda administratif. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penerbitan surat sanksi administrasi berupa peringatan atau pembekuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b, yang bersamaan dengan pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diterbitkan dengan tanggal dan bulan yang sama.
