PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 20
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan sanksi administratif yang sudah ditetapkan akan dipublikasikan melalui website Direktorat Jenderal. (2) Informasi pengenaan sanksi administratif yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat data:
a. pelanggaran; b. jumlah pelanggaran; dan c. identitas pelanggar.
