Pasal 58
BAB 7 — KEADAAN DARURAT, KESELAMATAN KERJA, KEAMANAN, PERAWATAN MEDIS, DAN FUNGSI PENYELAMATAN
(1) Pelaut yang ditunjuk untuk memberikan pertolongan pertama medis di kapal harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan ketentuan persyaratan minimal pertolongan pertama medis pada Seksi A-VI/4 Paragraf 1-3 Koda STCW. (2) Pelaut yang ditunjuk untuk memberikan perawatan medis di kapal harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan ketentuan persyaratan minimal perawatan medis pada Seksi A-VI/4 Paragraf 4-6 Koda STCW. (3) Sertifikat keterampilan pertolongan pertama medis di kapal dan sertifikat keterampilan perawatan medis di kapal diberikan kepada pelaut yang telah menyelesaikan pelatihan pertolongan pertama (medical first aid) dan perawatan medis (medical care).
