PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA...
Pasal 59
BAB 7 — KEADAAN DARURAT, KESELAMATAN KERJA, KEAMANAN, PERAWATAN MEDIS, DAN FUNGSI PENYELAMATAN
(1) Sertifikat keterampilan sebagai perwira keamanan kapal diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki masa layar yang diakui sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan pengetahuan dalam pengoperasian kapal; dan
- memenuhi standar kompetensi untuk sertifikat keterampilan sebagai perwira keamanan kapal sesuai Seksi A-VI/5 Paragraf 1-4 Koda STCW. (2) Direktorat Jenderal wajib memastikan bahwa penerbitan sertifikat keterampilan diperuntukan bagi setiap orang yang memiliki kualifikasi sebagaimana dimaksud pada peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
