PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA...
Pasal 57
BAB 7 — KEADAAN DARURAT, KESELAMATAN KERJA, KEAMANAN, PERAWATAN MEDIS, DAN FUNGSI PENYELAMATAN
(1) Pelaut yang ditunjuk untuk mengatur operasi pemadaman kebakaran harus menyelesaikan pelatihan tingkat lanjut dalam teknik-teknik pemadam kebakaran, terutama untuk pengorganisasian, strategi, dan pemberian perintah, serta pelatihan pemadam kebakaran tingkat lanjut sesuai dengan ketentuan pada Seksi A-VI/3 Paragraf 1-4 Koda STCW. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sertifikat keterampilan pemadam kebakaran tingkat lanjut (advanced fire fighting) diberikan kepada pelaut yang telah menyelesaikan pelatihan tingkat lanjut dalam teknik-teknik pemadam kebakaran.
