Pasal 56
BAB 7 — KEADAAN DARURAT, KESELAMATAN KERJA, KEAMANAN, PERAWATAN MEDIS, DAN FUNGSI PENYELAMATAN
(1) Sertifikat keterampilan rakit penyelamat dan sekoci penolong (survival craft and rescue boats/SCRB) selain sekoci penolong cepat (fast rescue boat/FRB) diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. usia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun; b. mengikuti pelatihan SCRB yang diakui dan memiliki masa layar yang diakui sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; dan c. memenuhi standar kompetensi untuk sertifikat keterampilan rakit penyelamat dan sekoci penolong sesuai Seksi A-VI/2 Paragraf 1-4 Koda STCW. (2) Sertifikat keterampilan sekoci penolong cepat diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sertifikat keterampilan rakit penyelamat dan sekoci penolong; b. mengikuti pelatihan FRB yang diakui; dan c. memenuhi standar kompetensi untuk sertifikat sekoci penolong cepat sesuai dengan ketentuan pada Seksi A-VI/2 Paragraf 7-10 Koda STCW.
