Pasal 18
BAB 2 — SERTIFIKAT DAN PENGUKUHAN
(1) Perusahan bertanggung jawab atas pelaut yang dipekerjakan di atas kapalnya. (2) Perusahaan harus dapat menjamin: a. setiap pelaut yang bekerja di atas kapal memiliki sertifikat kepelautan sesuai dengan ukuran dan jenis kapal serta daerah pelayarannya; b. setiap kapal yang diawaki memenuhi standar keselamatan pengawakan minimal yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; c. pelaut yang dipekerjakan di atas kapalnya wajib diberikan familiarisasi berkenaan tugasnya masing-masing, penataan kapal, instalasi peralatan, prosedur, karakteristik kapal yang terkait dengan tugas rutin atau keadaan darurat dan memberikan kesempatan mengikuti pelatihan yang menjadi persyaratan; d. tersedianya keperluan kapal dalam mengkoordinir kegiatan pelaut secara efektif pada situasi keadaan darurat dan melaksanakan tugas utama berkenaan dengan keselamatan, keamanan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran; e. setiap saat kapal dapat melakukan komunikasi yang efektif dalam bernavigasi; dan f. tersedianya akomodasi untuk melaksanakan praktek laut di atas kapal yang lebih besar dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
