PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA...
Pasal 19
BAB 2 — SERTIFIKAT DAN PENGUKUHAN
Kewenangan jabatan di tingkat manajemen pada sertifikat Ahli Nautika Tingkat/Ahli Teknika Tingkat V atau Ahli Nautika Tingkat/Ahli Teknika Tingkat IV atau Ahli Nautika Tingkat/Ahli Teknika Tingkat III yang memperoleh sertifikat keahlian 1 (satu) tingkat di atasnya menjadi tingkat operasional, maka kewenangan jabatan di tingkat manajemen yang dimiliki sebelumnya tidak dapat dicantumkan pada kewenangan jabatan baru di tingkat operasional pada sertifikat pengukuhannya.
