Pasal 17
BAB 2 — SERTIFIKAT DAN PENGUKUHAN
(1) Direktur Jenderal mempunyai kewenangan pelaksanaan uji coba pada kapal berbendera INDONESIA dan memastikan kegiatan uji coba tersebut dilaksanakan sedemikian rupa dengan tetap menjamin keselamatan, keamanan, dan pencegahan pencemaran. (2) Kegiatan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebuah percobaan atau serangkaian percobaan yang pelaksanaannya dengan waktu terbatas terkait dalam penggunaan sistem otomatis atau terintegrasi dalam rangka mengevaluasi metode alternatif untuk tugas pengaturan khusus atau pencapaian pada pengaturan tertentu dengan tetap menjamin keselamatan, keamanan, dan pencegahan pencemaran. (3) Pelaksanaan uji coba pada kapal berbendera INDONESIA mengikuti petunjuk dari International Maritime Organization (IMO). (4) Direktur Jenderal memberikan laporan berisi penjelasan pelaksanaan uji coba kepada International Maritime Organization (IMO) dengan waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal pelaksanaan uji coba.
www.djpp.kemenkumham.go.id
