Pasal 6
(1)
Angkutan
udara
perintis
kargo
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf b,
dilaksanakan berdasarkan rute perintis kargo yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2)
Rute perintis kargo sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria untuk:
a.
mengangkut barang/kargo ke dan dari daerah
terpencil dan daerah tertinggal atau daerah
yang belum terlayani oleh moda transportasi
lain; dan/atau
b.
mendukung penurunan disparitas harga barang
kebutuhan masyarakat.
(3)
Daerah terpencil dan daerah tertinggal atau daerah
yang belum terlayani oleh moda transportasi lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
meliputi:
a.
daerah yang sulit aksesibilitas dengan ibu kota
provinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai
keterhubungan secara ekonomi;
b.
daerah
perbatasan
dengan
negara
lain
berdasarkan
penetapan
oleh
Badan
yang
membidangi pengelolaan perbatasan;
c.
pulau-pulau
kecil
terluar
berdasarkan
penetapan Presiden; atau
d.
daerah
tertinggal
berdasarkan
penetapan
Presiden.
(4)
Mendukung penurunan disparitas harga barang
kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, yaitu mendukung upaya untuk
memperkecil perbedaan harga barang kebutuhan
masyarakat antar daerah.
(5)
Mendukung penurunan disparitas harga barang
kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
2020, No. 1125
ayat (2) huruf b termasuk daerah yang terkena
bencana.
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
