Pasal 3
(1)
Angkutan udara perintis penumpang sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
angka
huruf
a
dilaksanakan
berdasarkan
Rute
Perintis
yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2)
Rute Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan kriteria untuk:
a.
menghubungkan daerah terpencil dan daerah
tertinggal;
b.
menghubungkan daerah yang belum terlayani
oleh moda transportasi lain; dan/atau
c.
menghubungkan daerah yang secara komersial
belum menguntungkan.
(3)
Daerah terpencil dan daerah tertinggal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a.
daerah yang sulit aksesibilitas dengan ibu kota
provinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai
keterhubungan secara ekonomi;
b.
daerah
perbatasan
dengan
negara
lain
berdasarkan
penetapan
oleh
Badan
yang
membidangi pengelolaan perbatasan;
c.
pulau-pulau
kecil
terluar
berdasarkan
penetapan Presiden; atau
d.
daerah
tertinggal
berdasarkan
penetapan
Presiden.
(4)
Kriteria daerah yang sulit aksesibilitas dengan ibu
kota provinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai
keterhubungan
secara
ekonomi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, berupa:
a.
pelayanan dan ketersediaan moda transportasi
lain
pada
rute
perintis
tersebut
memiliki
kapasitas terbatas dibandingkan kebutuhan
angkutan dan kesinambungan pelayanan tidak
teratur; dan
2020, No. 1125
b.
waktu
tempuh
yang
lama
dengan
moda
transportasi selain transportasi udara; atau
c.
keadaan di daerah yang pada waktu tertentu
pelayanan
moda
transportasi
yang
sudah
tersedia tidak berkesinambungan dikarenakan
faktor
alam
dan
infrastruktur
yang
tidak
mendukung.
(5)
Secara
komersial
belum
menguntungkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c termasuk
daerah yang terkena bencana.
- Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
