Peraturan Menteri Nomor pm66 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 79 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN ANGKUTAN UDARA PERINTIS DAN SUBSIDI ANGKUTAN UDARA KARGO
Pasal 3
(1)
Angkutan udara perintis penumpang sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
angka
huruf
a
dilaksanakan
berdasarkan
Rute
Perintis
yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2)
Rute Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan kriteria untuk:
a.
menghubungkan daerah terpencil dan daerah
tertinggal;
b.
menghubungkan daerah yang belum terlayani
oleh moda transportasi lain; dan/atau
c.
menghubungkan daerah yang secara komersial
belum menguntungkan.
(3)
Daerah terpencil dan daerah tertinggal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a.
daerah yang sulit aksesibilitas dengan ibu kota
provinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai
keterhubungan secara ekonomi;
b.
daerah
perbatasan
dengan
negara
lain
berdasarkan
penetapan
oleh
Badan
yang
membidangi pengelolaan perbatasan;
c.
pulau-pulau
kecil
terluar
berdasarkan
penetapan Presiden; atau
d.
daerah
tertinggal
berdasarkan
penetapan
Presiden.
(4)
Kriteria daerah yang sulit aksesibilitas dengan ibu
kota provinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai
keterhubungan
secara
ekonomi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, berupa:
a.
pelayanan dan ketersediaan moda transportasi
lain
pada
rute
perintis
tersebut
memiliki
kapasitas terbatas dibandingkan kebutuhan
angkutan dan kesinambungan pelayanan tidak
teratur; dan
2020, No. 1125
b.
waktu
tempuh
yang
lama
dengan
moda
transportasi selain transportasi udara; atau
c.
keadaan di daerah yang pada waktu tertentu
pelayanan
moda
transportasi
yang
sudah
tersedia tidak berkesinambungan dikarenakan
faktor
alam
dan
infrastruktur
yang
tidak
mendukung.
(5)
Secara
komersial
belum
menguntungkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c termasuk
daerah yang terkena bencana.
- Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1)
Untuk
menghubungkan
daerah
yang
terkena
bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(5), rute perintis penumpang dapat ditetapkan untuk
sementara.
(2)
Bencana
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi:
a.
keadaan yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh
alam yang bersifat nasional sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.
keadaan yang diakibatkan oleh peristiwa atau
rangkaian peristiwa nonalam yang bersifat
nasional
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; atau
c.
keadaan yang diakibatkan oleh peristiwa atau
rangkaian
peristiwa
bencana
sosial
yang
bersifat nasional sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2020, No. 1125 3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Angkutan
udara
perintis
kargo
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf b,
dilaksanakan berdasarkan rute perintis kargo yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2)
Rute perintis kargo sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria untuk:
a.
mengangkut barang/kargo ke dan dari daerah
terpencil dan daerah tertinggal atau daerah
yang belum terlayani oleh moda transportasi
lain; dan/atau
b.
mendukung penurunan disparitas harga barang
kebutuhan masyarakat.
(3)
Daerah terpencil dan daerah tertinggal atau daerah
yang belum terlayani oleh moda transportasi lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
meliputi:
a.
daerah yang sulit aksesibilitas dengan ibu kota
provinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai
keterhubungan secara ekonomi;
b.
daerah
perbatasan
dengan
negara
lain
berdasarkan
penetapan
oleh
Badan
yang
membidangi pengelolaan perbatasan;
c.
pulau-pulau
kecil
terluar
berdasarkan
penetapan Presiden; atau
d.
daerah
tertinggal
berdasarkan
penetapan
Presiden.
(4)
Mendukung penurunan disparitas harga barang
kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, yaitu mendukung upaya untuk
memperkecil perbedaan harga barang kebutuhan
masyarakat antar daerah.
(5)
Mendukung penurunan disparitas harga barang
kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
2020, No. 1125
ayat (2) huruf b termasuk daerah yang terkena
bencana.
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1)
Untuk
menghubungkan
daerah
yang
terkena
bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(5), rute perintis kargo juga dapat ditetapkan untuk
sementara.
(2)
Bencana
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi:
a.
keadaan yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh
alam yang bersifat nasional sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.
keadaan yang diakibatkan oleh peristiwa atau
rangkaian peristiwa nonalam yang bersifat
nasional
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; atau
c.
keadaan yang diakibatkan oleh peristiwa atau
rangkaian
peristiwa
bencana
sosial
yang
bersifat nasional sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 11A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
(1)
Penetapan rute perintis penumpang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3A dan rute perintis kargo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A hanya
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dilaksanakan pada:
2020, No. 1125
1.
bandar udara yang sedang tidak dilayani
oleh angkutan udara niaga berjadwal;
dan/atau
2.
bandar udara yang merupakan rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
dan
b.
dilaksanakan selama bencana.
(2)
Usulan rute angkutan udara perintis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Koordinator
Wilayah kepada Direktur Jenderal secara tertulis,
dengan disertai data dukung sebagai berikut:
a.
hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah
terkait dengan rencana angkutan udara perintis;
b.
Kerangka Acuan Kerja; dan
c.
perhitungan rincian kebutuhan anggaran biaya
selama pelaksanaan angkutan udara perintis.
(3)
Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap rute
yang diusulkan berdasarkan kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3A dan Pasal 6A dan dengan
memperhatikan ketersediaan alokasi anggaran.
(4)
Dalam
hal
berdasarkan
hasil
evaluasi
tidak
dipenuhinya
ketentuan
penetapan
rute
perintis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal dapat menolak usulan rute angkutan udara
perintis.
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi telah dipenuhi
ketentuan penetapan rute perintis, Direktur Jenderal
menetapkan rute angkutan udara perintis.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2020, No. 1125 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
