Pasal 11A
(1)
Penetapan rute perintis penumpang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3A dan rute perintis kargo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A hanya
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dilaksanakan pada:
2020, No. 1125
1.
bandar udara yang sedang tidak dilayani
oleh angkutan udara niaga berjadwal;
dan/atau
2.
bandar udara yang merupakan rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
dan
b.
dilaksanakan selama bencana.
(2)
Usulan rute angkutan udara perintis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Koordinator
Wilayah kepada Direktur Jenderal secara tertulis,
dengan disertai data dukung sebagai berikut:
a.
hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah
terkait dengan rencana angkutan udara perintis;
b.
Kerangka Acuan Kerja; dan
c.
perhitungan rincian kebutuhan anggaran biaya
selama pelaksanaan angkutan udara perintis.
(3)
Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap rute
yang diusulkan berdasarkan kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3A dan Pasal 6A dan dengan
memperhatikan ketersediaan alokasi anggaran.
(4)
Dalam
hal
berdasarkan
hasil
evaluasi
tidak
dipenuhinya
ketentuan
penetapan
rute
perintis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal dapat menolak usulan rute angkutan udara
perintis.
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi telah dipenuhi
ketentuan penetapan rute perintis, Direktur Jenderal
menetapkan rute angkutan udara perintis.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2020, No. 1125 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
