Pasal 13
BAB 6 — PENETAPAN TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
(1) Penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan pada terminal yang pelayanan jasanya diberikan oleh Otoritas Pelabuhan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH dengan tetap berpedoman pada berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan ini. (2) Penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara pelabuhan yang dibentuk oleh pemerintah ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH dengan tetap berpedoman pada berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan ini. (3) Penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara pelabuhan yang dibentuk oleh pemerintah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi dengan tetap berpedoman pada berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan ini. (4) Penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara pelabuhan yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota dengan tetap berpedoman pada berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan ini. (5) Penetapan besaran tarif pelayanan jasa kepelabuhanan pada terminal yang pelayanan jasanya diusahakan oleh BUP ditetapkan oleh BUP berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan ini.
