PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2013 tentang JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN
Pasal 14
BAB 6 — PENETAPAN TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
(1) Penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan oleh BUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), bagi terminal sejenis yang pengusahaan jasa kepelabuhanannya dilakukan oleh 1 (satu) BUP dalam 1 (satu) pelabuhan, sebelum ditetapkan oleh BUP harus dikonsultasikan kepada Menteri. (2) Besaran tarif jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. tarif pelayanan jasa kapal:
labuh; www.djpp.kemenkumham.go.id
pandu 3) tunda;
tambat;
penggunaan alur-pelayaran; dan 6) kepil. b. tarif pelayanan jasa barang di terminal:
serbaguna (multi purpose);
petikemas;
curah cair;
curah kering;
terapung;
kendaraan;
daratan (dry port); dan 8) ro-ro.
