PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN PESEPEDA DI JALAN
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN KESELAMATAN
Sepeda dapat digunakan untuk mengangkut barang dengan memperhatikan aspek keselamatan pesepeda dan pengguna Jalan lainnya.
