PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN PESEPEDA DI JALAN
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN KESELAMATAN
(1) Dalam hal Sepeda digunakan penyandang disabilitas, pesepeda harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang Sepeda. (2) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
