Pasal 11
BAB 3 — FASILITAS PENDUKUNG
(1) Sepeda yang dioperasikan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disediakan fasilitas pendukung.
(2) Fasilitas pendukung untuk sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Lajur Sepeda dan/atau Jalur yang disediakan secara khusus untuk pesepeda dan/atau dapat digunakan bersama-sama dengan pejalan kaki. (3) Lajur Sepeda dan/atau Jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. berbagi Jalan dengan kendaraan bermotor; b. menggunakan bahu Jalan; c. lajur dan/atau Jalur khusus yang berada pada badan Jalan; atau d. lajur dan/atau Jalur khusus terpisah dengan badan Jalan. (4) Lajur Sepeda dan/atau Jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. keselamatan; b. kenyamanan dan ruang bebas gerak individu; dan c. kelancaran lalu lintas. (5) Lajur Sepeda dan/atau Jalur yang dapat digunakan bersama-sama dengan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan keselamatan pejalan kaki dengan kapasitas yang memadai. (6) Kapasitas memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dapat menampung sejumlah pejalan kaki dan Sepeda.
