Pasal 12
BAB 3 — FASILITAS PENDUKUNG
(1) Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda yang berbagi Jalan dengan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a paling sedikit harus dilengkapi dengan: a. rambu peringatan banyak lalu lintas sepeda; b. rambu perintah dan larangan untuk sepeda; c. lampu penerangan Jalan; dan d. marka Lajur Sepeda pada simpang bersinyal.
(2) Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda yang menggunakan bahu Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b paling sedikit harus dilengkapi dengan: a. rambu peringatan banyak lalu lintas sepeda; b. rambu perintah dan larangan untuk sepeda; c. lampu penerangan Jalan; dan d. marka Lajur Sepeda pada simpang bersinyal. (3) Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda berupa lajur dan/atau Jalur khusus yang berada pada badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c paling sedikit harus dilengkapi dengan: a. marka Lajur Sepeda berupa gambar Sepeda berwarna putih dan/atau warna hijau; b. marka tempat penyeberangan pesepeda; c. rambu peringatan banyak lalu lintas sepeda; d. rambu perintah dan larangan untuk sepeda; dan e. lampu penerangan Jalan. (4) Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda berupa lajur dan/atau Jalur khusus terpisah dengan badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d paling sedikit harus dilengkapi dengan: a. marka Lajur Sepeda berupa gambar Sepeda berwarna putih dan/atau warna hijau; b. marka tempat penyeberangan pesepeda; c. rambu peringatan banyak lalu lintas sepeda; d. rambu perintah dan larangan untuk sepeda; e. lampu penerangan Jalan; dan f. pembatas lalu lintas untuk Jalur khusus Sepeda yang berdampingan dengan Jalur kendaraan bermotor.
