PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN PESEPEDA DI JALAN
Pasal 13
BAB 3 — FASILITAS PENDUKUNG
Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda berupa lajur dan/atau Jalur khusus yang berada pada badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c harus memenuhi ketentuan:
a. untuk Jalan tanpa pembatas lalu lintas, lebar paling kecil Lajur Sepeda adalah 1,2 m (satu koma dua meter); b. jika terdapat Parkir kendaraan di badan Jalan dengan menggunakan marka khusus Parkir, Lajur Sepeda harus terletak di antara area Parkir dan lajur kendaraan dengan lebar paling kecil Lajur Sepeda adalah 1,5 m (satu koma lima meter); dan c. jika ada lajur khusus bus, Lajur Sepeda terletak di antara Jalan kendaraan dan lajur khusus bus.
