PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN PESEPEDA DI JALAN
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN KESELAMATAN
Pesepeda yang berkendara di Jalan dilarang untuk: a. dengan sengaja membiarkan Sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan; b. mengangkut penumpang, kecuali Sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang Sepeda; c. menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar; d. menggunakan payung saat berkendara; e. berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas; atau f. berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) Sepeda.
