Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN KESELAMATAN
(1) Pesepeda yang akan berbelok, berhenti, atau berbalik arah harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang Sepeda serta memberikan tanda berupa isyarat tangan. (2) Isyarat tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kiri; b. merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kanan; c. mengangkat salah 1 (satu) tangan di samping atas kepala untuk berhenti; dan/atau d. mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan Jalan bagi pengendara lain. (3) Isyarat tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
