Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN KESELAMATAN
(1) Pesepeda yang berkendara di Jalan harus memenuhi ketentuan: a. pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya; b. menggunakan alas kaki; dan c. memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
- mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus Sepeda yang dinyatakan dengan Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan marka Lajur Sepeda; 2. dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas, marka Lajur Sepeda dan/atau pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan Jalan; 3. menggunakan Sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna Jalan lain; 4. memberikan prioritas pada pejalan kaki; 5. menjaga jarak aman dari pengguna Jalan lain; dan 6. membawa Sepeda dengan penuh konsentrasi. (2) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pesepeda dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.
