PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN PESEPEDA DI JALAN
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN KESELAMATAN
(1) Selain persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Sepeda yang dioperasikan di Jalan harus berdasarkan Standar Nasional INDONESIA. (2) Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
