PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN PESEPEDA DI JALAN
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN KESELAMATAN
(1) Penggunaan spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikecualikan untuk Sepeda balap, Sepeda gunung, dan jenis Sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kondisi jarak pandang terbatas karena gelap; b. hujan lebat; c. terowongan; dan/atau d. kabut.
