Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN KESELAMATAN
(1) Spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. mampu mengurangi percikan air ke arah belakang; dan b. memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban. (2) Bel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan alat yang menghasilkan bunyi yang dapat bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik. (3) Sistem rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan suatu rangkaian yang terdapat pada Sepeda untuk memperlambat atau menghentikan laju Sepeda dan harus berfungsi dengan baik. (4) Rem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai dengan besarnya beban. (5) Lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d merupakan alat atau piranti yang memancarkan cahaya yang dapat dipasang secara permanen atau sementara pada bagian belakang dan depan Sepeda. (6) Alat pemantul cahaya berwarna merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm (tiga puluh lima sentimeter) sampai dengan 90 cm (sembilan puluh sentimeter) di atas permukaan Jalan atau di bawah sadel. (7) Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f dipasang pada jari-jari Sepeda di kedua sisi roda. (8) Pedal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g merupakan pijakan kaki yang digunakan sebagai alat kayuh untuk menggerakan laju Sepeda. (9) Pedal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilengkapi dengan alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bagian bawah permukaan
pedal.
