PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN PESEPEDA DI JALAN
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN KESELAMATAN
(1) Sepeda yang beroperasi di Jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan. (2) Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. spakbor; b. bel; c. sistem rem; d. lampu; e. alat pemantul cahaya berwarna merah; f. alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning; dan g. pedal.
