Pasal 18
BAB 4 — FASILITAS PARKIR UMUM
(1) Pesepeda dapat disediakan fasilitas Parkir umum untuk Sepeda. (2) Fasilitas Parkir umum untuk Sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berupa: a. lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki; dan b. terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi Sepeda untuk dikunci atau digembok. (3) Fasilitas Parkir umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum yang ditempatkan paling sedikit pada: a. simpul transportasi; b. gedung perkantoran; c. pusat perbelanjaan; d. sekolah; dan e. tempat ibadah.
(4) Penyediaan fasilitas Parkir Sepeda di gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c ditetapkan sebanyak 10% (sepuluh persen) dari kapasitas Parkir. (5) Dalam hal fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat di bahu Jalan harus memenuhi ketentuan bersifat paralel paling banyak 12 (dua belas) Sepeda dan dilengkapi dengan rak, tiang, atau sandaran untuk fasilitas Parkir di bahu Jalan. (6) Dalam hal fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat di trotoar harus memenuhi ketentuan: a. jarak tidak lebih dari 15 m (lima belas meter) dari bangunan yang akan dituju; b. tidak boleh mengganggu arus pejalan kaki; c. tidak boleh menutupi atau mengganggu ubin pemandu bagi penyandang disabilitas tuna netra; d. jika Parkir berada di sudut simpang, tidak boleh mengganggu jarak pandang penyebrang Jalan; dan e. dilengkapi dengan rak, tiang, atau sandaran untuk fasilitas Parkir di bahu Jalan.
