PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN PESEPEDA DI JALAN
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan Sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerahnya. (2) Penentuan jenis dan penggunaan Sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
