PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN PESEPEDA DI JALAN
Pasal 17
BAB 3 — FASILITAS PENDUKUNG
(1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya harus memasang perlengkapan Jalan pada Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda. (2) Perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa Rambu Lalu Lintas dan marka Lajur Sepeda. (3) Rambu Lalu Lintas dan marka Lajur Sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
