PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN PESEPEDA DI JALAN
Pasal 16
BAB 3 — FASILITAS PENDUKUNG
(1) Penyediaan fasilitas pendukung Sepeda berupa Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyediaan fasilitas pendukung berupa Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
