PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN PESEPEDA DI JALAN
Pasal 15
BAB 3 — FASILITAS PENDUKUNG
Dalam MENETAPKAN Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya harus memperhatikan faktor konektivitas jaringan Lajur Sepeda dan terintegrasi dengan angkutan umum pada mil pertama dan mil terakhir.
