PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal
Pasal 80
BAB 3 — KEBANGSAAN KAPAL
(1) Tanda panggilan (call sign) untuk kapal berukuran tonase kotor GT 300 (tiga ratus Gross Tonnage) atau lebih terdiri disusun sesuai dengan alokasi dalam Peraturan Radio Internasional (International Radio Regulation) untuk kapal INDONESIA. (2) Tanda panggilan (call sign) untuk kapal berukuran tonase kotor kurang dari GT 300 (tiga ratus Gross Tonnage) terdiri dari 2 (dua) atau 3 (tiga) huruf untuk kapal INDONESIA, diikuti dengan 4 (empat) angka atau 4(empat) huruf diikuti dengan 1 (satu) angka. (3) Susunan tanda panggilan (call sign) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
